SOP Pelaporan Pelanggaran
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAPORAN PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK
AKZI KARYA HUSADA KEDIRI
I. TUJUAN
Memberikan pedoman teknis pelaporan, pemeriksaan, dan penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik secara adil, transparan, dan akuntabel.
II. RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika STIKES Karya Husada Kediri dalam konteks pelaporan dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
III. DASAR HUKUM
- Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021, Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
IV. DEFINISI OPERASIONAL
- Pelanggaran Integritas Akademik: Tindakan yang bertentangan dengan nilai kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati dalam menghasilkan karya ilmiah.
- Pelapor: Sivitas akademika atau pihak lain yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
- Terlapor: Sivitas akademika yang dilaporkan melakukan pelanggaran.
- Tim Etik Akademik: Tim ad hoc yang dibentuk oleh Senat Akademik AKZI Karya Husada Kediri berdasarkan laporan pelanggaran, terdiri dari unsur Tim Komite Integritas
Akademik (KIA), Anggota Senat Akademik AKZI Karya Husada Kediri, dosen tetap dan/atau pakar yang relevan.
V. ALUR PELAPORAN PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK
|
No. |
Tahapan |
Uraian Proses |
Penanggung Jawab |
Waktu |
|
1. |
Penyampaian Laporan |
Laporan disampaikan secara tertulis melalui sistem daring atau ke sekretariat Tim Etik Akademik. Laporan harus mencantumkan: |
Pelapor |
Sewaktu-waktu |
|
2. |
Penerimaan dan Verifikasi Awal |
Tim Etik melakukan verifikasi awal untuk menentukan kelengkapan dokumen dan validitas laporan. Jika tidak lengkap, dikembalikan kepada pelapor. |
Tim Etik Akademik |
Maksimal 7 hari kerja |
|
3. |
Pembentukan Tim Pemeriksa |
Jika laporan valid, Senat membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur dosen dan/atau ahli sesuai bidang. |
Senat Akademik |
Maksimal 5 hari kerja |
|
4. |
Pemeriksaan Terlapor dan Saksi |
Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil terlapor dan pihak terkait secara tertulis. Terlapor diberikan hak menjawab. |
Tim Pemeriksa |
Maksimal 30 hari kerja |
|
5. |
Penyusunan Laporan Pemeriksaan |
Tim menyusun laporan berisi kesimpulan dan rekomendasi sanksi (jika terbukti) kepada Senat Akademik dan Direktur AKZI Karya Husada Kediri. |
Tim Pemeriksa |
Maksimal 7 hari kerja |
|
6. |
Penjatuhan Sanksi |
Direktur AKZI menjatuhkan sanksi administratif sesuai kategori pelanggaran berdasarkan rekomendasi Tim dan persetujuan Senat. |
Direktur AKZI |
Maksimal 14 hari kerja |
|
7. |
Pemberitahuan Hasil |
Direktur AKZI atau Tim Komite Etik menyampaikan hasil pemeriksaan dan keputusan kepada pelapor dan terlapor. |
Sekretariat Tim Etik |
Maksimal 5 hari kerja |
|
8. |
Keberatan (Jika Ada) |
Terlapor dapat mengajukan keberatan tertulis paling lama 21 hari setelah keputusan diterima. |
Terlapor |
Maksimal 21 hari kerja |
VI. JENIS SALURAN PELAPORAN
- Layanan Daring (online):
- Website resmi: https://akzikhkediri.ac.id/content/biograf
- Layanan Langsung (luring):
- Sekretariat Tim Komite Integritas Akademik di bawah LPPM
- Pelaporan langsung kepada Tim Komite Integritas Akademik
- Pelaporan langsung kepada Ketua STIKES Karya Husada Kediri
VII. PRINSIP PELAKSANAAN
- Kerahasiaan: Identitas pelapor dan isi laporan dijaga kerahasiaannya.
- Non-diskriminatif: Semua laporan diproses tanpa memandang jabatan, status, atau kedekatan.
- Due Process: Terlapor diberi hak untuk membela diri.
- Transparansi: Proses dilakukan dengan dokumentasi lengkap dan dapat diaudit.
- Keadilan: Sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan bukti yang sah.
VIII. PENUTUP
SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Semua unit akademik wajib mematuhi dan mensosialisasikan mekanisme pelaporan ini kepada sivitas akademika secara berkala, minimal satu kali setiap semester.
AKZI Berita & Event
Prospek Karir Ilmu Gizi